APA SAJA lobeh

Saya membuat blog karena faktor ketidak sengajaan, jadi apabila ada kesamaan dengan blog anda bacaan atau yang lain itu karena di sengaja, hahahahaahahaha, SPEAK AH

Rabu, 26 Oktober 2011

kondisi perekonomian Indonesia


sistem perekonomian Indonesia saat ini dalam pelaksanaannya masih agak kurang memuaskan. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya tingkat kemiskinan di negeri ini, yang menyebabkan tidak meratanya pendapatan penduduk Indonesia. Apalagi diperparah dengan tingginya angka korupsi di negeri ini, yang menyebabkan makin semerautnya keuangan Negara dan juga merugikan Negara. Saya sebagai generasi muda hanya dapat berharap agar Negara ini bias semakin maju, terutama sistem perekonomiannya. Karena bangsa yang maju adaah bangsa yang kuat dalam sistem perekonomiannya”.

Selasa, 11 Oktober 2011

perkembangan bahasa indonesia saat ini oy..


Sampai saat ini bahasa nasional Indonesia memang hanya ada satu, tetapi bahasa di Indonesia banyak sekali hingga ratusan jumlahnya karena setiap suku dari Sabang sampai Merauke memiliki bahasa yang berbeda. Bahkan setiap bahasa memiliki tingkatan lagi seperti halus, sedang, dan kasar ( bahasa Jawa dan Sunda contohnya).

Tetapi sayang sekali saat ini Bahasa Indonesia tumbuh tanpa arah yang jelas. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan bahasa Indonesia melalui siaran baik radio maupun televisi. Memang untuk mewujudkan Bahasa Siaran yang standar atau baku seperti mengharapkan hujan tanpa awan, karena kemajemukan bangsa Indonesia dan keberagaman dialek Nusantara. Padahal sudah ada sederet undang-undang dan pasal yang mengatur tentang bahasa penyiaran seperti Undang-Undang no. 32 tahun 2002, tentang Penyiaran pasal 37 menyatakan bahwa Bahasa Pengantar Utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pasal 38 menyatakan bahwa Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran. Pasal 39 menyatakan bahwa mata acara siaran bahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.

Tak dinyana Undang-Undang tersebut hanya menjadi aturan belaka, karena memang pada kenyataannya menetapkan seluruh acara di televisi dan radio menggunakan bahasa yang baku memang sulit sekali karena sasaran dan kepentingan yang berbeda.

Ada segelintir masyarakat yang beranggapan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa yang paling miskin di dunia, hal tersebut dikarenakan banyak kata-kata di dalam Bahasa Indonesia yang mengadopsi dari bahasa asing, seperti kata ‘mubazir’ yang berasal dari Bahasa Arab, kata ‘isolasi’ dari Bahasa Inggris, dan masih bayak lagi kata adopsi lainnya.

Tetapi kita sebagai Bangsa Indonesia yang besar dan memiliki bahasa sendiri harus bangga terhadap Bahasa Indonesia, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa milik Indonesia sendiri, bukan milik negara lain. Jangan sampai Bahasa Indonesia di-claim oleh negara lain.

Demikian perkembangan Bahasa Indonesia yang saya tulis, mohan maaf jika ada kata dan bahasa yang kurang berkenan.