PROYEK INAFIS
Polri mengeluarkan sistem baru yang disebut Indonesia
Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dalam bentuk kartu. 1.000
Inafis Card ini masih gratis dan belum dikenai administrasi sebesar Rp 35.000.
proyek Inafis adalah produk pembodohan yang tumpang-tindih,
tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi korupsi. “Pembodohan, karena
kartu Inafis tidak ada manfaatnya buat masyarakat,” kata Ketua Presidium IPW
Neta S. Pane, di Jakarta, Ahad, 22 April 2012.
Menurut Neta, pengadaan kartu Inafis juga menunjukkan Polri otoriter. Sebab ada unsur pemaksaan dan ancaman oleh Polri untuk mereka yang tidak memiliki kartu Inafis. Bagi yang tidak memiliki kartu Inafis, maka “terancam” tidak bisa mengurus kartu izin mengemudi. “Padahal tidak ada dasar hukum, kartu Inafis untuk mengurus SIM,” ujarnya.
Proyek kartu Inafis juga dinilai tak efektif karena sebenarnya identitas kependudukan seseorang sudah tercantum dalam kartu tanda penduduk, SIM, juga paspor. Pencantuman data rekening seseorang di kartu Inafis juga dianggap tidak perlu dan tidak ada dasar hukumnya.
Dari data IPW, pengadaan kartu Inafis menelan dana Rp 43,2 miliar. Herannya, Badan Reserse Kriminal tidak transparan dalam hal ini. “Pemenang proyek Inafis sudah ditetapkan 2 April lalu, namun hanya disebutkan peserta lelang dengan kode 376044 yang disebutkan. Nama perusahaannya tidak terungkap,” kata Neta.
Sikap Bareskrim yang terkesan sembunyi-sembunyi ini dipertanyakan IPW. Apalagi proyek Inafis bisa dikatakan muncul mendadak. Melihat berbagai keanehan proyek ini, IPW berharap Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi berinisiatif menelisik indikasi korupsi di dalamnya.
Menurut Neta, pengadaan kartu Inafis juga menunjukkan Polri otoriter. Sebab ada unsur pemaksaan dan ancaman oleh Polri untuk mereka yang tidak memiliki kartu Inafis. Bagi yang tidak memiliki kartu Inafis, maka “terancam” tidak bisa mengurus kartu izin mengemudi. “Padahal tidak ada dasar hukum, kartu Inafis untuk mengurus SIM,” ujarnya.
Proyek kartu Inafis juga dinilai tak efektif karena sebenarnya identitas kependudukan seseorang sudah tercantum dalam kartu tanda penduduk, SIM, juga paspor. Pencantuman data rekening seseorang di kartu Inafis juga dianggap tidak perlu dan tidak ada dasar hukumnya.
Dari data IPW, pengadaan kartu Inafis menelan dana Rp 43,2 miliar. Herannya, Badan Reserse Kriminal tidak transparan dalam hal ini. “Pemenang proyek Inafis sudah ditetapkan 2 April lalu, namun hanya disebutkan peserta lelang dengan kode 376044 yang disebutkan. Nama perusahaannya tidak terungkap,” kata Neta.
Sikap Bareskrim yang terkesan sembunyi-sembunyi ini dipertanyakan IPW. Apalagi proyek Inafis bisa dikatakan muncul mendadak. Melihat berbagai keanehan proyek ini, IPW berharap Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi berinisiatif menelisik indikasi korupsi di dalamnya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/04/22/078398848/Polri-Diminta-Batalkan-Proyek-Inafis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar